Dua Maling Diciduk Kurang dari 24 Jam, Gasak Barang Senilai Rp 70 Juta di Baitussalam
Lingkanews.com | Banda Aceh — Polisi bergerak cepat menangkap dua maling berinisial ZF (31) dan MK (42) yang beraksi di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Keduanya diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah masing-masing, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani mengatakan, para tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik warga hingga korban menderita kerugian Rp 70 juta. Salah satu barang curian adalah sepeda road bike biru dongker seharga Rp 65 juta.
Kronologi Aksi Pencurian
Menurut AKP Lilis, korban bernama Bustani (47) baru menyadari rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Gampong Baet dalam keadaan berantakan pada Rabu (13/8/2025). Ia mendapati pintu belakang rumah tidak terkunci dan beberapa barang sudah hilang.
Barang yang digasak maling antara lain satu unit sepeda road bike, kulkas Panasonic, dispenser Miyako, kompor gas, 10 helai pakaian, hingga instalasi listrik berupa kabel, lampu, dan stop kontak. Rumah tersebut dalam keadaan kosong sejak Juni 2025 karena korban sedang berada di Aceh Utara.
Bustani kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Baitussalam pada 17 Agustus 2025. Polisi yang menerima laporan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Penangkapan dalam Waktu Singkat
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang ternyata bertetangga di kawasan setempat. Polisi berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda di Kecamatan Baitussalam.
“Tersangka ZF mengaku melakukan pencurian dua kali, pada 12 dan 18 Juli 2025. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng dan membawa barang-barang curian secara bertahap,” jelas AKP Lilis.
Sementara itu, tersangka MK beraksi pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memanfaatkan pintu pagar yang tidak terkunci, lalu mengambil dispenser dan 10 helai pakaian yang berada di luar rumah korban.
Polisi Tegas Berantas Pencurian
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Baitussalam menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap tindak kriminal.
“Polisi akan tegas menindak kasus pencurian sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor agar kasus kriminal bisa cepat ditangani dan angka kejahatan menurun,” pungkas AKP Lilis.





