Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Lingkanews.comKutacane Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga setempat. Seorang pemuda berusia 21 tahun, berinisial AS, membunuh lima anggota keluarganya dan melukai satu orang lainnya. Kejadian memilukan ini terjadi di wilayah Aceh Tenggara dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.

Korban tewas terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa: FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25), dan NB (52), yang merupakan paman pelaku. Satu korban lain, MT (51), masih dalam kondisi kritis dan sedang menjalani perawatan. MT diketahui merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan latar belakang kasus tersebut dalam pra-rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara pada Kamis, 3 Juli 2025.

“Pelaku ini dendam terhadap keluarga korban. Ia mengklaim bahwa kehidupannya yang miskin dan terisolasi di Pegunungan Kompas disebabkan oleh perlakuan keluarga korban terhadap ayahnya,” kata AKBP Yulhendri.

“Ini tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri. Dendam yang dipendam sejak lama akhirnya berubah menjadi aksi kejam.”


Motif Dendam dan Luka Lama

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan berakar dari dendam mendalam. Pelaku menyimpan amarah karena ayahnya pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Peristiwa itu memaksa keluarganya hidup terasing di kebun kawasan Pegunungan Kompas.

Amarah AS kemudian berkembang menjadi niat jahat yang terencana. Ia menyusun aksi pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas penderitaan keluarganya.

“Dendam ini seperti luka yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali,” ungkap Kapolres.

AS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang menanti pelaku antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 15 tahun hingga maksimal 20 tahun.


Buron 8 Hari, Bertahan Hidup di Hutan

Setelah melakukan pembunuhan, AS melarikan diri ke kawasan hutan. Polisi menangkapnya delapan hari kemudian, tepatnya pada Senin, 23 Juni 2025, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara.

Tim Polres mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku selama pelariannya. Di antaranya sebilah parang, dua handphone, pisau cutter, batu asah, ketapel kayu, korek api, lampu teplon, botol berisi minyak tanah, sajadah, dan goni kecil yang dijadikan tas ransel.

“Semua barang itu digunakannya untuk bertahan hidup di hutan. Ia bersembunyi dan berpindah-pindah sambil membawa bekal sederhana,” jelas AKBP Yulhendri.

Kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang membantu pelarian. Proses hukum terhadap AS terus berlanjut, dengan dukungan psikolog dan pendampingan khusus mengingat besarnya dampak tragedi ini terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!