Pemkab Aceh Timur Serahkan Hibah Lima Koramil, Perkuat Legalitas Aset TNI

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menandatangani NPHD bersama perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur di Idi Rayeuk, Minggu (5/10/2025).

Lingkanews.com | Idi Rayeuk — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menuntaskan revisi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima Hibah tanah dan bangunan untuk lima Koramil di wilayah tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pertahanan nasional sekaligus menjaga tertib administrasi aset milik negara.

Pemkab Aceh Timur memastikan seluruh aset hibah tercatat resmi di sistem negara. Dengan legalitas yang jelas, TNI dapat menggunakan aset tersebut untuk mendukung kegiatan pertahanan dan pembinaan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Bupati Aceh Timur Teken Dokumen Hibah

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menandatangani langsung dokumen revisi NPHD. Penandatanganan ini menindaklanjuti permintaan Kodam Iskandar Muda melalui Kodim 0104/Aceh Timur. Sebelumnya, dokumen hanya mencantumkan nilai tanah tanpa bangunan sehingga tidak dapat masuk ke Sistem Akuntansi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Iskandar menegaskan bahwa pembaruan dokumen memberikan kepastian hukum atas seluruh aset hibah. Ia menyebut langkah ini mencegah potensi sengketa di masa depan serta memastikan aset milik negara tercatat dengan sah dan akurat.

Hibah Sesuai Aturan Nasional

Pemkab Aceh Timur menjalankan hibah berdasarkan regulasi nasional, di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Setiap proses hibah dilakukan sesuai hukum agar akuntabilitas publik tetap terjaga.

Iskandar menjelaskan bahwa hibah ini penting untuk mendukung kegiatan pertahanan di tingkat lokal. Menurutnya, Koramil berperan besar dalam menjaga keamanan dan membina masyarakat. Karena itu, aset yang legal menjadi faktor penting agar kinerja TNI tetap optimal.

Lima Koramil Terima Aset Hibah

Lima Koramil penerima hibah adalah Koramil 15 Peureulak Barat, Koramil 20 Pante Bidari, Koramil 21 Madat, Koramil 10 Simpang Jernih, dan Koramil 16 Peudawa. Semua aset kini resmi tercatat di sistem BMN Kementerian Pertahanan dan siap digunakan untuk kegiatan operasional.

Iskandar menyebut hibah ini mengurangi beban keuangan daerah karena biaya perawatan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan. Pemerintah daerah dapat fokus mengelola aset lain untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Terapkan Prinsip Transparansi

Pemkab Aceh Timur menyiapkan tim teknis untuk melakukan verifikasi, pengukuran, dan validasi nilai aset. Semua proses dilakukan secara terbuka agar hasilnya sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi.

Iskandar menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah menata aset daerah dengan tertib. Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan pengelolaan aset yang transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!