Polisi Ringkus Pria Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Aceh Selatan

Ilustrasi

Lingkanews.com | Tapaktuan — Polisi menangkap seorang pria berinisial R (48) di Aceh Selatan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung di Gampong Lhok Ketapang, Tapaktuan, pada Selasa siang (18/11/2025) setelah penyidik memastikan keberadaan pelaku. Petugas kemudian membawa R ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi masuk pada 16 Oktober 2025. Sejak laporan diterima, penyidik bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Proses tersebut mendorong tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat ke lapangan.

Penangkapan Dilakukan Setelah Penyidik Kumpulkan Bukti

Tim PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan memantau keberadaan R dengan dukungan perangkat desa. Setelah memastikan lokasi yang dituju, petugas langsung mendatangi area dan menangkap R tanpa perlawanan. Penangkapan ini memperlihatkan respons cepat Polres Aceh Selatan dalam menangani laporan kekerasan seksual.

Iptu Narsyah Agustian menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan keterangan saksi memperkuat dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah cepat agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia juga menegaskan bahwa penundaan penindakan dapat meningkatkan risiko terhadap korban.

Proses Hukum Berjalan Berdasarkan Qanun Jinayat

Polres Aceh Selatan menjerat R dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Dengan demikian, polisi memastikan setiap laporan yang masuk diperiksa dengan serius dan sesuai mekanisme hukum.

Selain itu, Polres menegaskan bahwa penerapan Qanun Jinayat bertujuan memberikan efek jera dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak. Aparat berharap masyarakat ikut mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang akurat apabila menemukan kasus serupa.

Polisi Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Anak

Iptu Narsyah Agustian memastikan seluruh laporan terkait kekerasan dan pelecehan anak akan ditindaklanjuti tanpa kompromi. Ia menilai pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mempercepat proses penindakan. Dengan demikian, pola penanganan kasus anak dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Polisi terus meningkatkan kerja sama dengan perangkat desa serta lembaga perlindungan anak guna memperkuat mekanisme pencegahan di tingkat keluarga dan lingkungan sekitar.

Pentingnya Perlindungan Anak sebagai Prioritas Bersama

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perhatian terhadap keselamatan anak, terutama dari pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat. Aparat berharap masyarakat lebih aktif memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan seksual. Upaya ini menjadi bagian penting dari pencegahan berulangnya kasus serupa.

Polres Aceh Selatan akan terus memperkuat peran Unit PPA dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan kerja sama seluruh pihak, aparat yakin angka kekerasan anak dapat ditekan secara bertahap. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan serta ketentraman masyarakat.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!