Bupati Aceh Utara Copot Kepala BPBD Usai Bocah Tewas dalam Kebakaran

Lingkanews.com | Aceh Utara — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E. (Ayahwa), mencopot Asnawi dari jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam apel peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin, 2 Juni 2025. Di hadapan ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah, Ayahwa mengumumkan keputusan tersebut dengan suara berat dan wajah tertunduk.

Sejumlah peserta upacara menyebut Ayahwa sempat menahan tangis saat menyampaikan rasa malu dan dukanya atas tragedi kebakaran yang menewaskan bocah berkebutuhan khusus, Muhammad Ishak, di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya Barat.

“Ini bukan soal jabatan, tapi soal nyawa yang tak bisa diselamatkan karena buruknya layanan. Dampaknya mencoreng nama pemerintah,” ujar seorang ASN saat berbincang di lingkungan kantor bupati.

Masyarakat luar kantor pemerintahan menyambut kabar pencopotan dengan rasa lega. Mereka menilai BPBD selama ini gagal merespons darurat secara cepat, baik dalam bencana banjir, kebakaran, maupun evakuasi lainnya.


Tragedi yang Picu Ledakan Kekecewaan

Insiden kebakaran di Baktiya Barat menjadi puncak kemarahan publik. Saat rumah korban terbakar hebat, mobil pemadam tak kunjung tiba. Api melalap seluruh bangunan, dan bocah enam tahun itu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Warga menilai BPBD tidak menjalankan fungsi dasar penanganan bencana. Mereka menyoroti armada yang rusak, personel yang tidak memadai, serta prosedur birokratis yang memperlambat respons.

Menjawab tekanan publik, Ayahwa tak hanya mencopot Asnawi. Ia juga menonaktifkan Hasanuddin dari posisi Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, dan mengganti Komandan Pos Damkar. Enam petugas piket yang absen saat kejadian turut menerima sanksi.

Bupati merilis nama-nama personel yang dikenai tindakan disipliner, yaitu Muzakir A.Ma (Danru), Razulis Zakaria dan M. Khalis (sopir), Yudi Heriady, Muhibuddin, Hendra, Kautsar Maulana, dan Kamaruzzaman.

“Saya sudah perintahkan pemberhentian sementara terhadap Kepala Pelaksana BPBD dan jajaran pemadam yang lalai,” tegas Ayahwa saat menyampaikan amanat apel.


Penunjukan Plh dan Harapan Perubahan

Sebagai respons cepat, Bupati menunjuk Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPBD. Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, menyampaikan bahwa Fauzan mulai menjalankan tugas Plh per tanggal 2 Juni 2025.

“Untuk saat ini, Fauzan merangkap tugas sebagai Plh Kalaksa BPBD,” ujar Saifuddin kepada wartawan.

Saifuddin juga menyebut bahwa Bupati telah menunjuk Mulyadi sebagai pengganti Hasanuddin di posisi Kabid Pemadam Kebakaran.

Meski langkah tegas itu menenangkan sebagian publik, banyak pihak tetap menuntut perbaikan menyeluruh. Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada pergantian figur, tetapi juga membenahi sistem kerja, kelengkapan sarana, dan kecepatan respons penanganan bencana.

Seorang warga menulis di grup WhatsApp lokal, “Kalau cuma ganti orang, tapi mobil tetap rusak dan petugas tetap abai, itu sama saja. Kami butuh perubahan nyata, bukan sekadar simbolik.”


Langkah cepat Ayahwa mencopot pejabat dan menata ulang struktur BPBD menunjukkan sikap responsif terhadap kritik publik. Namun, keberhasilan upaya ini akan bergantung pada konsistensi pemerintah dalam membenahi sistem secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terulang.

Berikan Komentar