Gubernur Aceh Tegaskan Percepatan Pengangkatan PPPK dan Reformasi ASN

Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama dengan Bupati dan Walikota se-Aceh melakukan kunjungan ke Kantor BKN Pusat Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur pada Kamis 3 Juli 2025

Lingkanews.com | Jakarta — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi birokrasi. Ia fokus menyelesaikan persoalan strategis dalam tata kelola kepegawaian. Salah satu prioritas utamanya adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.

Ia menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kantor BKN RI, Jakarta. Plt Sekda Aceh, M. Nasir, bersama para bupati dan wali kota se-Aceh, turut hadir dalam audiensi tersebut. Beberapa pejabat dari kementerian dan instansi pusat juga mengikuti pertemuan tersebut.


Aceh Dorong Akselerasi Pengangkatan dan Pelimpahan Kewenangan

Dalam forum tersebut, Mualem mengusulkan percepatan pengangkatan sekretaris daerah. Ia juga meminta pelimpahan kewenangan pengangkatan pejabat eselon III dan IV kepada Kantor Regional XIII BKN Aceh. Menurutnya, proses kepegawaian harus lebih cepat dan tidak menghambat pelayanan.

“Kita butuh birokrasi yang lincah dan responsif. Jangan biarkan pelayanan publik terhambat karena proses administrasi yang berbelit,” tegas Mualem.

Mualem menekankan bahwa proses penugasan lintas instansi tidak boleh terjebak birokrasi yang rumit. Bila antar-lembaga sudah sepakat, maka penugasan harus bisa berjalan tanpa hambatan administratif. Usulan ini sejalan dengan semangat PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2020, yang mendorong fleksibilitas dalam manajemen ASN.


Perhatian untuk Non-ASN dan Mutasi ASN Suami Istri

Mualem juga menyoroti nasib tenaga non-ASN. Ia meminta pemerintah pusat segera mengangkat calon PPPK dari kategori R2, R3, dan R4. Ia menilai sektor pendidikan dan kesehatan sangat membutuhkan tenaga tambahan dari kelompok ini.

“Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru tersingkir karena sistem yang tidak berpihak,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan ruang bagi pasangan suami-istri yang bekerja sebagai ASN agar tetap bisa hidup bersama. Mualem mendorong regulasi yang lebih manusiawi untuk kasus mutasi semacam itu.

“Negara harus hadir untuk membantu ASN menjaga keharmonisan keluarga, tanpa mengorbankan kinerja,” jelasnya.


BKN Siap Dukung Aspirasi Daerah Sesuai Prinsip Meritokrasi

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa BKN siap memfasilitasi kebutuhan daerah. Ia menegaskan peran BKN sebagai pengelola sumber daya ASN secara nasional.

“Kami ini HRD-nya ASN Indonesia. Tugas kami bukan hanya melindungi karier, tapi juga mendorong kompetensi, kinerja, dan integritas ASN agar selaras dengan visi Presiden dan kepala daerah,” ujar Zudan.

Ia juga memastikan bahwa BKN bersedia mendukung kebijakan afirmatif untuk daerah seperti Aceh, selama tetap mengikuti prinsip good governance dan meritokrasi.

“Aceh memiliki karakteristik tersendiri. Kami mendengar, memahami, dan siap memfasilitasi aspirasi daerah sepanjang sejalan dengan regulasi nasional,” tambahnya.

Zudan mengaku memiliki ikatan emosional dengan Aceh sejak sebelum tsunami 2004. Ia menyambut baik kerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Audiensi tersebut menjadi momen strategis bagi Pemerintah Aceh dan BKN untuk memperkuat sinergi. Keduanya bertekad membangun sistem kepegawaian yang adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!