Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Hak Siar Vidio.com Terhadap 19 Warkop

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

Lingkanews.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang sebelumnya dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepastian ini diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah seluruh proses hukum formal selesai ditempuh.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan hukum yang sah. Ia menjelaskan, pihak Vidio.com lebih dulu mencabut laporan setelah adanya proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Mediasi tersebut turut melibatkan Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.


Proses Mediasi hingga Pencabutan Laporan

Kasus ini mencuat sejak pertengahan 2025 ketika Vidio.com melaporkan 19 pengusaha warkop yang diduga menayangkan konten siaran tanpa izin resmi. Laporan itu sempat menimbulkan keresahan karena warkop di Aceh dikenal sebagai ruang publik penting bagi masyarakat untuk bersosialisasi sekaligus menikmati siaran olahraga.

Namun, upaya mediasi yang digagas pemerintah berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Dari hasil pertemuan tersebut, Vidio.com sepakat mencabut laporan, dengan catatan pengusaha warkop berkomitmen menaati aturan hak siar ke depannya. Polda Aceh kemudian menindaklanjuti hasil kesepakatan itu melalui mekanisme administrasi hukum.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir pada Kamis, 2 Oktober 2025.


Pesan Polda Aceh untuk Pengusaha Warkop

Selain menyampaikan perkembangan perkara, Zulhir juga memberikan pesan tegas kepada para pengusaha warkop di Aceh. Ia menekankan bahwa hak siar termasuk bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menayangkan konten televisi maupun digital di ruang publik.

“Kami mengingatkan agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar sah. Edukasi tentang hak cipta dan hak siar perlu terus kita tingkatkan agar masalah seperti ini tidak terulang,” ucap Zulhir.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan hak siar tidak hanya melindungi penyedia layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.


Dorongan Edukasi dan Kesadaran Hukum

Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran hukum, khususnya terkait perlindungan karya cipta di era digital. Zulhir menegaskan bahwa seluruh pihak harus belajar dari pengalaman ini agar tidak mengabaikan aspek legalitas.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini, Polda Aceh berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia layanan digital semakin kuat. Kolaborasi itu dinilai penting untuk mencegah konflik hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha warkop sebagai ruang publik khas Aceh.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!