Pemko Banda Aceh Usulkan Perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan perubahan terhadap Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan langsung Rancangan Qanun (Raqan) tersebut kepada pimpinan DPRK Banda Aceh pada Senin, 14 Juli 2025.

Ia hadir bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan menyerahkan dokumen itu kepada Ketua DPRK Irwansyah serta dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Dalam sidang paripurna tersebut, Illiza menjelaskan secara rinci alasan dan urgensi perubahan qanun tersebut.

Menindaklanjuti Evaluasi Pemerintah Pusat

Illiza menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat evaluasi bernomor 900.1.13.1/1045/Keuda pada 6 Maret 2025. Surat itu menyebutkan beberapa substansi qanun yang tidak selaras dengan kerangka regulasi nasional.

“Oleh karena itu, kita harus segera menyesuaikannya. Pemerintah pusat memberikan waktu maksimal 15 hari kerja untuk menindaklanjuti,” ujar Illiza.

Pemerintah kota menyiapkan beberapa poin perubahan strategis dalam qanun tersebut. Ia ingin memastikan kebijakan fiskal berjalan selaras, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Fokus pada Keadilan Pajak dan Perlindungan Sosial

Illiza menyebutkan beberapa pasal yang mereka ubah. Ia mengusulkan perubahan Pasal 7 dan 8 terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemko akan menerapkan tarif progresif dengan mempertimbangkan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara adil.

“Untuk masyarakat kecil, kita juga menambahkan Pasal 15 ayat (4a). Pasal ini memberi keringanan BPHTB dan membantu mereka yang ingin memiliki tanah atau rumah pertama,” kata Illiza.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemko akan memperluas objek pajak dalam Pasal 24 dan 30A. Perluasan ini mencakup jasa boga, listrik dari pembangkit mandiri, dan beberapa kategori baru lain.

Pada Pasal 38, pemerintah menghapus pasal multitafsir dan menetapkan tarif reklame secara tunggal. Langkah ini bertujuan menghindari kebingungan serta mempercepat proses pelayanan perizinan reklame.

Pemko juga menambahkan Pasal 74, 79, 80A, dan 80B untuk memperluas retribusi. Pasal-pasal ini mengatur objek retribusi baru, seperti pemanfaatan aset publik, pasar grosir, dan produk usaha milik pemerintah daerah.

Selain itu, Illiza menegaskan bahwa Pasal 87 akan memperjelas dasar perhitungan retribusi perizinan. “Kita akan hitung retribusi berdasarkan biaya layanan sebenarnya, bukan nilai asumsi,” tegasnya.

Dorong Sistem Transparan dan Digital

Dalam paparannya, Illiza menjelaskan bahwa perubahan ini menjadi fondasi reformasi fiskal jangka menengah. Ia ingin mendorong sistem perpajakan dan retribusi yang lebih transparan, adil, dan efisien.

“Kita sedang membangun sistem pemungutan berbasis digital. Masyarakat bisa memantau langsung kemana pajak digunakan. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ucapnya.

Selain digitalisasi, Illiza menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi UMKM dan kelompok rentan. Ia menyiapkan skema pengecualian, insentif fiskal, dan pembebasan untuk sektor-sektor tersebut.

“Pajak tidak boleh menjadi beban. Pajak harus menjadi kontribusi sukarela yang adil dan berdampak pada pelayanan publik,” tambahnya.

Ia menilai bahwa partisipasi publik sangat penting dalam mendukung sistem fiskal modern. Pemerintah juga membuka ruang aspirasi bagi pelaku usaha dan masyarakat melalui forum konsultasi publik.

Dalam penutup sidang, Illiza mengajak legislatif untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan qanun perubahan tersebut. “Ini akan menjadi dasar perencanaan fiskal dalam RPJMD 2025–2029 dan arah pembangunan Banda Aceh ke depan,” kata Illiza.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!