Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Terkait Kasus Pembiayaan Fiktif Rp. 48 Miliar
Lingkanews.com | Banda Aceh – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jumat (9/5/2025). Penyitaan ini terkait dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar.
“Benar, penyidik telah memasang pamflet penyitaan pada rumah yang sertifikatnya atas nama AP. Ini bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah,” ujar AKBP Dr. Supriadi, Kasubdit Fismondev, yang mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian.
Supriadi menjelaskan bahwa penyidikan ini mencakup dugaan pembiayaan fiktif yang dilakukan sejak Desember 2018 hingga April 2024. Polda Aceh sebelumnya juga menggeledah kantor BPRS Gayo dan menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah serta sertifikat rumah yang kini disita.
“Penyitaan ini merupakan langkah pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Rumah tersebut bernilai tinggi dan patut diduga dibeli dari dana hasil kejahatan,” katanya.
Selain rumah, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik internal maupun eksternal BPRS Gayo. Sejumlah rekening telah diblokir untuk mendukung proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah di Aceh.
“Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Supriadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi tambahan terkait kasus ini guna mempercepat proses hukum.
Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel