Penyidikan Korupsi Wastafel: Polda Aceh Tahan Tersangka SMY

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengawal tersangka SMY usai menjalani pemeriksaan sebelum ditahan di Rutan Polda Aceh, Rabu malam (10/9/2025).

Lingkanews.com | Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan SMY, tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penahanan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 10 September 2025, setelah penyidik memastikan bukti cukup untuk menetapkan status tersangka.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penahanan terhadap SMY bertujuan memudahkan proses penyidikan. “Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan menyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memperlancar proses penyidikan, yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” ujar Zulhir dalam rilis resmi.

Pemeriksaan Intensif Selama Satu Hari

Penyidik memeriksa SMY pada Rabu sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang tertuang dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).

Selama pemeriksaan, penasihat hukum SMY turut mendampingi. Setelah itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi seluruh proses administrasi penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka SMY mencerminkan keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel ini,” tegas Zulhir. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik yang selama ini menyoroti lambannya penanganan kasus.

Komitmen Polda Aceh Usut Tuntas Kasus

Zulhir menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penahanan tersangka. Ia memastikan penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami ingin memastikan kasus ini terang benderang. Setiap orang yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah mencuri perhatian publik karena melibatkan fasilitas vital yang seharusnya mendukung kebersihan dan kesehatan siswa. Penyidik menilai praktik korupsi dalam program tersebut sangat merugikan keuangan negara sekaligus mengkhianati kepentingan pendidikan.

Publik Harapkan Transparansi Penegakan Hukum

Masyarakat menaruh perhatian besar pada kasus ini, terutama karena menyangkut fasilitas sekolah di seluruh Aceh. Aktivis antikorupsi mendesak agar Polda Aceh membuka perkembangan penyidikan secara transparan dan segera menetapkan tersangka lain jika ada bukti kuat.

Polda Aceh menyatakan komitmennya untuk terus bekerja dengan profesional dan terbuka kepada publik. Zulhir menegaskan, “Kami akan menjalankan proses ini dengan sebaik-baiknya. Tidak ada yang kebal hukum, dan kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar praktik korupsi tidak lagi terjadi di sektor pendidikan.”

Berikan Komentar
error: Content is protected !!