Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Nagan Raya
Lingkanews.com | Banda Aceh — Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap SB (36), warga Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025). Polisi menindak SB karena memperdagangkan bagian tubuh Harimau Sumatera yang termasuk satwa dilindungi.
Penangkapan ini menjadi hasil penyelidikan panjang dari kasus di Aceh Tenggara. Tim Tipidter menelusuri jejak jaringan perdagangan satwa liar sejak pertengahan Juli 2025 dan akhirnya menemukan lokasi persembunyian SB di Nagan Raya.
Kasus Bermula dari Temuan Barang Bukti di Aceh Tenggara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penemuan kulit dan organ Harimau Sumatera di Aceh Tenggara pada Rabu (16/7/2025). Saat itu, petugas sudah mengetahui adanya transaksi jual beli satwa liar, namun pelaku utama berhasil kabur.
“Ketika kami melakukan penyelidikan, ditemukan selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua handphone,” ujar Zulhir, Selasa (7/10/2025).
Setelah menganalisis data dan memeriksa saksi, tim akhirnya melacak keberadaan SB. Polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku memperdagangkan organ satwa langka itu melalui jaringan antarprovinsi yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara.
Polisi Tindak Tegas Jaringan Perdagangan Satwa Liar
Kombes Zulhir menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang merusak kelestarian alam dengan memperjualbelikan satwa dilindungi. Menurutnya, tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem di Aceh.
“SB memperdagangkan bagian tubuh Harimau Sumatera. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan hukum konservasi dan merusak keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.
Penyidik menjerat SB dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
Polda Ajak Publik Dukung Pelestarian Satwa
Selain menegakkan hukum, Zulhir juga mengajak masyarakat aktif menjaga kelestarian satwa liar di Aceh. Ia menekankan bahwa perlindungan satwa dilindungi memerlukan peran semua pihak, termasuk masyarakat adat, petani hutan, dan pelajar.
“Masyarakat perlu ikut melapor bila melihat praktik perdagangan atau perburuan satwa liar. Perlindungan satwa adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat,” ujar Zulhir.
Polda Aceh juga bekerja sama dengan lembaga konservasi, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan hutan. Sinergi ini diharapkan mampu menekan perburuan liar dan menjaga habitat alami Harimau Sumatera agar tetap aman.





