Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kilogram Ganja dari Seorang Pengedar
Lingkanews.com | Banda Aceh — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan sebanyak 3,7 kilogram narkotika jenis ganja dari seorang tersangka berinisial RA (28), warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka ditangkap di kawasan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Senin (5/5/2025) sore.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim kepolisian.
“Benar, setelah kami menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan kawasan Pango,” ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam keterangan persnya, Selasa (6/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh RA, petugas menemukan ganja seberat 700 gram. Kepada petugas, RA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial AR, dengan jumlah pembelian sebanyak lima kilogram seharga Rp5 juta.
RA juga mengakui bahwa sebagian dari ganja yang diperolehnya telah berhasil diedarkan kepada pembeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di wilayah Darussalam, Aceh Besar.
Di rumah tersangka, polisi kembali menemukan ganja dengan berat tiga kilogram yang disimpan dalam ruangan tertutup. Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari tangan RA berjumlah 3,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda miliaran rupiah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran ganja ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkas AKP Rajabul Asra.