Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Amankan Empat Pelaku Pungli Berkedok Uang Keamanan

Lingkanews.com | LhoksukonTim Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang memungut uang dari pedagang dengan dalih sebagai iuran keamanan. Penangkapan berlangsung pada 15 hingga 16 Mei 2025 di dua lokasi terpisah, yakni Kecamatan Tanah Luas dan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Polisi langsung membawa keempat pelaku ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Ungkap Identitas dan Modus

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasatgas Gakkum Anti Premanisme, Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa dua pria yang tertangkap di Tanah Luas berinisial AF (42) dan MJ (36).

Keduanya mengutip uang dari sekitar 70 pedagang di Gampong Ampeh sejak 2023. Mereka meminta antara Rp20.000 hingga Rp50.000 per bulan,” ujar Dr. Boestani.

Meski sebagian pedagang mengaku setuju, polisi tetap menyelidiki karena kegiatan ini berpotensi menjadi praktik intimidasi berkedok kesepakatan.

Modus Serupa di Panton Labu

Dua pria lain yang ditangkap di Kota Panton Labu, berinisial A (42) dan T (39), juga menarik uang dari pedagang dengan alasan keamanan. Mereka meminta Rp2.000 per hari dan mengklaim pungutan itu berasal dari organisasi masyarakat.

Motif mereka sama, mengatasnamakan organisasi dan rutin memungut uang dari pedagang,” tambah Dr. Boestani.

Polisi Imbau Warga Aktif Melapor

Dr. Boestani meminta masyarakat tidak takut melaporkan praktik pungli dan premanisme, terutama jika disertai ancaman. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku.

Kami berharap warga berani melapor. Kami siap melindungi dan menindak para pelaku,” tegasnya.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, keempat pelaku menjalani proses hukum dan wajib melapor setiap Senin dan Kamis. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.

Jalur Laporan Terbuka untuk Umum

Polres Aceh Utara membuka akses pelaporan melalui beberapa jalur. Masyarakat bisa melapor lewat:

  • Layanan 110

  • Kantor polisi terdekat

  • Kontak langsung Kasat Reskrim/Kasatgas Gakkum: 0852-7798-3031

Komitmen Polres Aceh Utara

Polisi menegaskan tidak akan membiarkan tindakan pemerasan atas nama organisasi terus berlangsung. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah ini bukan yang terakhir. Kami terus menyisir potensi praktik serupa di wilayah lain,” tutup Dr. Boestani.

Baca berita pilihan kami lainnya langsung di ponselmu : WhatsApp Channel

Berikan Komentar