Sekda Aceh Bahas Capaian MCSP KPK Bersama SKPA dan Kedeputian KPK Wilayah I

Sekda Aceh M. Nasir bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Harun Hidayat dan para Kepala SKPA saat membahas capaian MCSP KPK di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025).

Lingkanews.com | Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memimpin pertemuan bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025).

Pertemuan ini membahas capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Aceh. Sistem MCSP menjadi instrumen penting KPK untuk memantau efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui dokumen yang wajib disiapkan oleh pemerintah daerah sesuai pedoman pencegahan korupsi.

Sekda Tekankan Target Skor 95 Persen MCSP

Dalam pertemuan itu, Sekda M. Nasir menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mencapai skor MCSP minimal 95 persen pada tahun ini. Ia meminta seluruh SKPA bekerja cepat dan fokus dalam melengkapi seluruh dokumen yang menjadi indikator penilaian.

“Target kita tahun ini harus mencapai skor 95 persen. Kita perlu memacu kinerja agar capaian Aceh tidak tertinggal dari rata-rata nasional,” ujar Sekda Nasir dengan tegas.

Menurutnya, hasil pemantauan MCSP menjadi cerminan sejauh mana efektivitas tata kelola pemerintahan berjalan. Karena itu, Nasir meminta setiap SKPA memahami indikator dan segera menindaklanjuti catatan KPK agar tidak ada area yang tertinggal.

Delapan Area Intervensi MCSP Jadi Fokus Evaluasi

Program MCSP memiliki delapan area intervensi utama. Area tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Masing-masing area menjadi tanggung jawab SKPA terkait. Oleh karena itu, Sekda meminta setiap kepala SKPA segera memperkuat koordinasi internal. Ia menegaskan bahwa waktu yang tersedia cukup terbatas sehingga setiap dokumen harus dilengkapi dengan cepat dan akurat.

Pembentukan Tim Khusus untuk Pacu Pemenuhan Dokumen

Dalam kesempatan itu, Sekda Nasir langsung menginstruksikan Inspektur Aceh agar segera membentuk delapan tim percepatan. Setiap tim akan bertanggung jawab penuh terhadap satu area intervensi MCSP. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh dokumen yang dibutuhkan KPK.

“Tim ini harus segera bekerja. Jangan tunggu dipanggil. Saya minta seluruh tim bergerak simultan dan melaporkan perkembangan secara berkala,” ujar Nasir menegaskan arahannya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa hasil kerja setiap tim akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh pada akhir November 2025. Pemerintah Aceh ingin memastikan seluruh indikator tercapai sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Evaluasi Kinerja SKPA Akan Dilakukan pada Akhir November

Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan menoleransi keterlambatan pemenuhan target MCSP. Jika hingga akhir November masih ada SKPA yang belum memenuhi dokumen, pejabat penanggung jawab akan masuk dalam daftar evaluasi kinerja.

“Pada akhir November kita akan evaluasi keseluruhan capaian. Bila ada SKPA yang belum memenuhi target, pejabat penanggung jawab di SKPA tersebut akan saya usulkan untuk dievaluasi oleh Gubernur, mulai dari eselon 2 hingga 4,” tegas Nasir.

Pernyataan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Aceh dalam menegakkan akuntabilitas dan profesionalitas aparatur. Ia menilai, keberhasilan MCSP bukan sekadar administrasi, tetapi cerminan dari integritas dalam menjalankan pemerintahan.

Komitmen Pemerintah Aceh Cegah Korupsi dan Perkuat Transparansi

Sekda menutup pertemuan dengan menegaskan kembali komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat transparansi dan pencegahan korupsi. Ia menyebut capaian MCSP bukan hanya kewajiban, melainkan bagian dari budaya kerja bersih yang harus dijaga bersama.

“Capaian MCSP menjadi wujud komitmen kita menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Setiap ASN harus berperan aktif menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap langkah kerja,” kata Nasir.

Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai gerakan kolektif, bukan sekadar kepatuhan administratif. Dengan begitu, setiap kebijakan akan mencerminkan prinsip bersih, melayani, dan berintegritas.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!