Wabup Aceh Barat Hadiri Pemberian Remisi bagi Narapidana di Lapas Meulaboh
Lingkanews.com | Meulaboh — Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH, menghadiri kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi narapidana serta anak binaan di Lapas Kelas II B Meulaboh. Kegiatan ini berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi Kemerdekaan untuk Ratusan Narapidana
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menetapkan pemberian remisi umum, remisi dasawarsa, dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan kemerdekaan. Ketentuan ini juga berlaku bagi warga binaan Lapas Kelas II B Meulaboh.
Di lapas tersebut, sebanyak 907 orang narapidana dan anak binaan menerima remisi. Rinciannya, 485 orang memperoleh remisi dasawarsa dan 422 orang menerima remisi umum. Jumlah itu menegaskan bahwa banyak narapidana telah menunjukkan kedisiplinan serta mengikuti pembinaan dengan serius.
Sambutan Wakil Bupati Aceh Barat
Dalam sambutannya, Said Fadheil menegaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa tahanan. Menurutnya, pemerintah menjadikannya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, prestasi, dan sikap disiplin para warga binaan selama menjalani pembinaan.
Said juga menekankan bahwa euforia kemerdekaan harus dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk para narapidana. Oleh karena itu, ia meminta narapidana menjadikan momentum ini sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan terus berperilaku baik.
Harapan untuk Perubahan Perilaku
Selain mengucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi, Said Fadheil mengingatkan bahwa kebebasan harus diikuti dengan sikap positif. Ia mendorong narapidana agar kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Ia juga berpesan supaya warga binaan tetap mematuhi aturan, mengikuti pembinaan dengan tekun, dan menunjukkan perubahan nyata di masa depan. Dengan begitu, mereka bisa membuktikan bahwa pembinaan di lapas benar-benar membawa manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat.