Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judi Online dalam 40 Hari

Lingkanews.com | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bergerak cepat memberantas praktik judi online. Selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025, Ditreskrimum bersama jajaran polres mengungkap 75 kasus judi online di berbagai daerah.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menyatakan bahwa operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat. Polda Aceh terus merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik perjudian daring.

“Selama 1 Mei hingga 10 Juni 2025, kami mengungkap 75 kasus judol. Ini bentuk komitmen kami menindak praktik perjudian yang makin meresahkan,” ujar Ilham di Banda Aceh, Selasa, 10 Juni 2025.

Ilham menegaskan bahwa tindakan ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya terus memburu jaringan lain yang masih aktif menjalankan judi online di Aceh.


Aceh Barat Jadi Titik Pengungkapan Terbesar

Kasus terbesar ditemukan di Kabupaten Aceh Barat. Pada 3 Juni 2025, tim Ditreskrimum menggerebek satu rumah yang dicurigai warga. Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

Polisi menangkap tiga bandar berinisial F (34), D (21), dan R (19). Mereka menjalankan operasi selama lebih dari enam bulan menggunakan komputer dan jaringan internet.

“Penangkapan ini bermula dari laporan warga. Kami selidiki dan temukan para pelaku tengah bertransaksi judi daring,” jelas Ilham.

Ketiga pelaku menjual chips virtual melalui platform judi online. Mereka membeli chips seharga Rp60 ribu, lalu menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Seluruh transaksi dilakukan menggunakan rekening bank yang mereka daftarkan secara daring.

Petugas juga menyita dua unit komputer, dua ponsel, 60 kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, satu catatan harian, dan dua buku rekening.

“Modus mereka cukup canggih. Tapi tim kami mampu membongkarnya berkat kerja sama dan kejelian di lapangan,” tambah Ilham.


Ancaman Hukuman Berat dan Seruan Moral

Ketiga pelaku akan dikenai Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman maksimalnya mencakup 45 kali cambuk, denda setara 450 gram emas murni, dan/atau penjara hingga 45 bulan.

Ilham mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Ia menegaskan bahwa judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan tatanan sosial.

“Kami imbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral menjaga generasi kita,” tutupnya.

Berikan Komentar