Pemerintah Aceh Terima Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK RI

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menerima hibah tanah rampasan korupsi dari Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, di Banda Aceh.

Lingkanews.com | Banda Aceh — Pemerintah Aceh menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Aset itu memiliki luas 8.199 meter persegi dan terletak di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Kamis, 6 November 2025. Selain Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga menerima hibah serupa dari KPK RI pada kesempatan yang sama.

Gubernur Muzakir Manaf Apresiasi Kepercayaan KPK

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh KPK RI dan Kementerian Keuangan RI. Ia menilai hibah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengembalikan aset negara untuk kepentingan rakyat.

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas hibah aset ini,” ujar Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf. Ia menambahkan bahwa penyerahan tersebut bukan hanya bentuk perpindahan kepemilikan, melainkan juga pesan moral agar hasil korupsi dikembalikan kepada masyarakat.

Mualem menegaskan bahwa aset itu akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik, khususnya bagi peningkatan pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh.

Aset Akan Digunakan untuk Penguatan Pelayanan Publik

Pemerintah Aceh berencana menggunakan tanah hibah tersebut sebagai fasilitas pendukung gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat. Menurut Gubernur Mualem, lokasi baru itu akan mempercepat layanan administrasi sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.

“Aset ini akan kami manfaatkan secara efektif agar pelayanan publik di Aceh Barat berjalan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ujarnya. Pemerintah Aceh juga berkomitmen mengelola aset itu secara transparan dan akuntabel, dengan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mualem turut menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang juga menerima hibah aset rampasan negara. Ia berharap pemberian tersebut membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat dan menjadi contoh bagi daerah lain.

KPK Jelaskan Mekanisme Hibah Sesuai Aturan

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari proses eksekusi terhadap barang rampasan negara. Setelah melalui mekanisme lelang yang tidak menghasilkan penjualan, aset kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Proses lelang menjadi tahap awal eksekusi. Jika tidak ada pembeli, aset dapat dipindahtangankan atau dihibahkan. Langkah ini kami ambil untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” kata Mungki.

Ia menambahkan, penyerahan hibah aset rampasan korupsi mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, hasil tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada hukuman pelaku, tetapi juga harus memberi manfaat bagi publik.

Edukasi Antikorupsi dan Efek Jera

Mungki menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merugikan negara sekaligus masyarakat. Karena itu, hasil rampasan harus digunakan sebagai sarana edukasi agar masyarakat memahami bahwa korupsi memiliki dampak luas.

Ia meminta agar pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama dan memanfaatkan aset tersebut sesuai tujuan publik. “Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan hasil korupsi. Langkah ini penting untuk memberi edukasi dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan hibah dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah kepala SKPA dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengelola aset negara secara transparan dan berkeadilan.

Berikan Komentar
error: Content is protected !!