Percepat Revisi UUPA, Plt Sekda Aceh Temui Sekjen DPR RI di Jakarta
Lingkanews.com | Jakarta – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengunjungi Sekretaris Jenderal DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Saat ini, revisi itu masuk pada posisi nomor 135 dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, M. Nasir menyampaikan bahwa draf revisi UUPA sudah melalui proses panjang bersama DPR Aceh selama dua bulan. Kini, draf itu mengerucut menjadi sembilan pasal yang akan direvisi dan satu pasal tambahan yang mencerminkan kebutuhan strategis Aceh saat ini.
Fokus Revisi: Dana Otonomi Khusus dan Kewenangan Pemerintah
M. Nasir menegaskan revisi ini sangat penting, khususnya untuk memperpanjang Dana Otonomi Khusus dan memperjelas kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Selama ini, tumpang tindih dan ketidakjelasan regulasi menghambat pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Revisi ini penting agar Dana Otonomi Khusus dapat diperpanjang dan agar tidak ada hambatan regulasi dalam pelaksanaan otonomi khusus di Aceh,” kata Plt. Sekda Aceh. Ia berharap revisi UUPA bisa masuk kategori cumulative open list supaya pembahasannya lebih cepat dan tidak terhambat urutan Prolegnas.
Nasir menargetkan Presiden RI menyampaikan Nota Keuangan yang memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh paling lambat pada 16 Agustus 2025 atau tahun 2026.
Dukungan DPR dan Komitmen Pemerintah Aceh
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, berkomitmen mendukung percepatan revisi UUPA. Ia memastikan sembilan pasal usulan Pemerintah Aceh akan diamankan dan setiap materi tambahan mendapat persetujuan sebelum dibawa ke legislasi nasional.
“Kami tahu masyarakat Aceh paling memahami kebutuhan daerahnya. Semua usulan akan kami konsultasikan kembali dengan legislatif terkait,” ujarnya.
Kunjungan ini diikuti tim revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta akademisi dan tokoh masyarakat Aceh yang memberikan masukan. Pemerintah Aceh berkomitmen mengawal proses ini sampai selesai untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh secara hukum dan konstitusional.